Pada hari ini Selasa, 29 September 2026, atas perintah Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H. untuk melakukan eksekusi riil terhadap objek harta warisan dalam perkara nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Rap, maka Panitera H. Nelson Dongoran, S.Ag., S.H., M.M. didampingi 2 (dua) orang saksi Syaiful Anwar, S.H. dan Abdul Hamid, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Agama Rantauprapat mengunjungi lokasi objek yang berada di Desa Siamporik, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara untuk melaksanakan eksekusi dimaksud.

Setelah melalui tahapan aanmaning dilanjutkan dengan keluarnya penetapan putusan perintah sita eksekusi dari Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Rap tanggal 06 Mei 2026. Namun pada tahap akan dilaksanakan sita eksekusi ternyata para pihak berperkara telah berdamai dan sepakat melakukan eksekusi riil dan membagi objek perkara secara natura. Selanjutnya atas permohonan para pihak berperkara Panitera didampingi 2 (dua) orang saksi terjun langsung ke lapangan untuk melakukan eksekusi dimaksud.

