Layanan Produk
Informasi persyaratan dan tata cara memperoleh produk pengadilan secara mudah, jelas, dan transparan.
Akta CeraiPengambilan langsung maupun melalui kuasa
Legalisir Akta CeraiPersyaratan untuk pemohon dan penerima kuasa
Salinan PutusanPengambilan manual dan melalui E-Court
Informasi Produk Pengadilan
Klik poster untuk melihat informasi dalam ukuran penuh

01Akta Cerai
Cara Permohonan Bantuan Akta Cerai ke Pengadilan Agama Lain

02Akta Cerai
Pengambilan Akta Cerai dengan Kuasa Keluarga

03Akta Cerai
Pengambilan Akta Cerai dengan Kuasa Hukum

04Legalisir
Syarat Legalisir Akta Cerai oleh Kuasa Instansi atau Biro Jasa

05Legalisir
Syarat Legalisir Akta Cerai oleh Keluarga Pemohon

06Legalisir
Syarat Legalisir Akta Cerai oleh Pemohon Langsung

07Salinan Putusan
Syarat Pengambilan Salinan Putusan Perkara Manual

08Akta Cerai
Pengambilan Akta Cerai oleh Pihak Langsung

09Panduan Umum
Ringkasan Produk Pengadilan

10Salinan Putusan
Tata Cara Pengambilan Salinan Putusan Perkara melalui E-Court
Butuh bantuan? Silakan menghubungi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Rantauprapat untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
