Aturan dan Regulasi
Pusat akses peraturan perundang-undangan, kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta kebijakan Pengadilan Agama Rantauprapat.
Peraturan Perundang-undangan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI
Undang-Undang Dasar Beserta Perubahannya↗
Undang-Undang↗
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang↗
Peraturan Pemerintah↗
Peraturan Presiden↗
Keputusan Presiden↗
Instruksi Presiden↗
Surat Edaran Menteri↗
Peraturan Daerah↗
Kebijakan Mahkamah Agung RI
Peraturan, keputusan, dan surat edaran Mahkamah Agung
Peraturan Bersama↗
Peraturan Mahkamah Agung↗
Surat Edaran Mahkamah Agung↗
Keputusan Ketua Mahkamah Agung↗
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung↗
Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung↗
Peraturan dan Kebijakan Pengadilan Agama Rantauprapat
Ketentuan internal dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan
| No. | Peraturan dan Kebijakan Pengadilan Agama Rantauprapat |
|---|---|
| 1 | Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Rantauprapat wajib menaati ketentuan jam kerja WFO/WFH yang ditetapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk jam masuk, jam istirahat, dan jam pulang. |
| 2 | Pegawai yang tidak dapat masuk kerja atau izin meninggalkan kantor karena sakit maupun alasan lainnya harus mendapatkan izin dari atasan sesuai ketentuan kepegawaian. |
| 3 | Setiap Jurusita/Jurusita Pengganti yang akan melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat izin memanggil. |
| 4 | Setiap Senin pagi dan Jumat sore dilaksanakan apel yang wajib diikuti oleh seluruh Hakim, Pegawai, dan tenaga honorer Pengadilan Agama Rantauprapat. |
| 5 | Setiap Jumat minggu kedua, mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai, dilaksanakan kegiatan Jumat Bersih yang diikuti seluruh Hakim, Pegawai, dan tenaga honorer. |
| 6 | Setiap hari kerja dilaksanakan salat Zuhur dan Asar secara berjamaah. |
| 7 | Setiap Jumat pagi dilaksanakan olahraga bersama sesuai jadwal dan kebutuhan. Pada Jumat minggu kedua, kegiatan dilaksanakan setelah Jumat Bersih. |
| 8 | Setiap minggu pertama atau minggu kedua dijadwalkan rapat koordinasi untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan. |
