Aturan / Regulasi

Aturan dan Regulasi

Pusat akses peraturan perundang-undangan, kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta kebijakan Pengadilan Agama Rantauprapat.

Peraturan Perundang-undangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI

Kebijakan Mahkamah Agung RI

Peraturan, keputusan, dan surat edaran Mahkamah Agung

Peraturan dan Kebijakan Pengadilan Agama Rantauprapat

Ketentuan internal dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan

No.Peraturan dan Kebijakan Pengadilan Agama Rantauprapat
1Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Rantauprapat wajib menaati ketentuan jam kerja WFO/WFH yang ditetapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk jam masuk, jam istirahat, dan jam pulang.
2Pegawai yang tidak dapat masuk kerja atau izin meninggalkan kantor karena sakit maupun alasan lainnya harus mendapatkan izin dari atasan sesuai ketentuan kepegawaian.
3Setiap Jurusita/Jurusita Pengganti yang akan melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat izin memanggil.
4Setiap Senin pagi dan Jumat sore dilaksanakan apel yang wajib diikuti oleh seluruh Hakim, Pegawai, dan tenaga honorer Pengadilan Agama Rantauprapat.
5Setiap Jumat minggu kedua, mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai, dilaksanakan kegiatan Jumat Bersih yang diikuti seluruh Hakim, Pegawai, dan tenaga honorer.
6Setiap hari kerja dilaksanakan salat Zuhur dan Asar secara berjamaah.
7Setiap Jumat pagi dilaksanakan olahraga bersama sesuai jadwal dan kebutuhan. Pada Jumat minggu kedua, kegiatan dilaksanakan setelah Jumat Bersih.
8Setiap minggu pertama atau minggu kedua dijadwalkan rapat koordinasi untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan.
  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat