Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik

SOP Pelayanan Publik
Pengadilan Agama Rantauprapat
1
SOP Pelayanan Informasi
2
SOP Pos Bantuan Hukum
3
SOP Penerimaan Perkara
4
SOP Pembayaran Panjar Biaya
5
SOP Pengelolaan Uang Sisa Panjar
6
SOP Penyerahan Produk Pengadilan
7
SOP Pelayanan Banding
8
SOP Pelayanan Kasasi
9
SOP Peninjauan Kembali
10
SOP Pengaduan

Jam Kerja Layanan

Jam Kerja Pengadilan Agama Rantauprapat

Jam kerja mengacu pada keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI terkait disiplin kerja pegawai.

Hari Kerja Jam Pagi Jam Istirahat Jam Siang
Senin - Kamis 08:00 - 12:00 12:00 - 13:00 13:00 - 16:30
Jumat 08:00 - 12:00 11:30 - 13:00 13:00 - 17:00
• Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional tutup • Jam istirahat Jumat menyesuaikan sholat Jumat • Jam kerja Ramadhan dapat berubah sesuai ketentuan

Petugas PTSP dan Pengaduan

sdssdscsc

Statistik Perkara

   

Pengambilan Akta Cerai

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti perceraian dan diterbitkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Syarat Pengambilan Akta Cerai
  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
  2. Menunjukkan KTP asli dan fotokopi
  3. Membayar PNBP Rp10.000,-
  4. Jika dikuasakan wajib membawa surat kuasa bermeterai
Legalisasi Akta Cerai
  1. Datang sendiri atau kuasa dengan surat kuasa
  2. Menyerahkan akta cerai asli dan fotokopi
  3. Petugas melakukan verifikasi keaslian dokumen
  4. Biaya legalisasi Rp10.000 per lembar (PNBP)
Prosedur Perkara Tingkat Pertama
  1. Penggugat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama
  2. Pemanggilan para pihak untuk sidang
  3. Proses mediasi wajib
  4. Persidangan (jawaban, replik, duplik, bukti)
  5. Putusan dan penerbitan akta cerai
Prosedur Tingkat Banding
  1. Registrasi perkara banding
  2. Penetapan majelis hakim
  3. Pemeriksaan berkas
  4. Putusan banding
  5. Pengiriman salinan putusan
Prosedur Tingkat Kasasi
  1. Permohonan kasasi melalui pengadilan
  2. Pembayaran biaya perkara
  3. Memori kasasi dan jawaban
  4. Pengiriman berkas ke Mahkamah Agung
  5. Putusan kasasi
Peninjauan Kembali (PK)
  1. Registrasi permohonan PK di MA
  2. Pemberitahuan kepada para pihak
  3. Penetapan majelis hakim agung
  4. Pemeriksaan berkas
  5. Putusan PK
  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat