Hak-Hak Pemohon Informasi

Hak-Hak Pemohon Informasi

(Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik)

 

1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik
2. Setiap Orang berhak:
  a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  b menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  d menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3 Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4 Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

Prosedur Layanan Informasi - Prosedur Khusus

Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi - Prosedur Khusus

Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

 a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan; 
 b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
 c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
 d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

prosedur info khusus

 

1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan
2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan
3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon
5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.

Prosedur Layanan Informasi - Prosedur Biasa

Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi - Prosedur Biasa

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

 a.  Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
 b.  Informasi yang diminta bervolume besar;
 c.  Informasi yang diminta belum tersedia; atau
 d.  Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

prosedur info biasa

 Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon

1. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan
2. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
4. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
5. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak
6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima.
7. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
8. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
9. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima
10. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
11. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
12. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
13. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
14. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

Sanksi Disiplin

DATA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN

TERHADAP HAKIM DAN PNS

PENGADILAN AGAMA RANTAUPRAPAT

 

 

TAHUN 2022

 NO

BULAN

JENIS HUKUMAN

 JUMLAH

RINGAN SEDANG BERAT LAIN-LAIN
1. Januari 0 0 0 0  0
2. Pebruari 0 0 0 0 0
3. Maret  0 0 0 0 0
4. April 0 0 0 0 0
5. Mei 0 0 0 0 0
6. Juni 0 0 0 0 0
7. Juli          
8. Agustus          
9. September          
10. Oktober          
11. Nopember          
12 Desember          
 

 

JUMLAH

 

 

0

 

0

 

0

 

0

 

 

TAHUN 2021

 NO

BULAN

JENIS HUKUMAN

 JUMLAH

RINGAN SEDANG BERAT LAIN-LAIN
1. Januari 0 0 0 0  0
2.0 Pebruari 0 0 0 0  0
3. Maret 0 0 0 0  0
4. April 0 0  0  0  0
5. Mei  0 0 0  0  0
6. Juni 0 0 0  0  0
7. Juli  0  0 0  0  0
8. Agustus  0 0  0 0  0
9. September  0  0  0
10. Oktober  0  0  0  0
11. Nopember  0  0  0
12 Desember 0
 0 0  0  0

JUMLAH

0

0

0

0

Putusan Majelis Kehormatan Hakim (PMKH)

Putusan Majelis Kehormatan Hakim Atas Pelanggaran

Di Pengadilan Agama Rantauprapat

Tahun 2026


No Periode Nomor Putusan Jenis Putusan Keterangan

1.

Januari

Nihil

Nihil

Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

2.

Februari

Nihil

Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

3.

Maret

Nihil Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

4.

April

Nihil Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

5.

Mei

Nihil Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

6.

Juni

Nihil Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

7.

Juli

     

8.

Agustus

     

9.

September

     

10.

Oktober

     

11.

Nopember

     

12.

Desember

     

 

Putusan Majelis Kehormatan Hakim Atas Pelanggaran

Di Pengadilan Agama Rantauprapat

Tahun 2025


No Periode Nomor Putusan Jenis Putusan Keterangan

1.

Januari

Nihil

Nihil

Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

2.

Februari

Nihil

Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

3.

Maret

Nihil Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

4.

April

Nihil Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

5.

Mei

Nihil Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

6.

Juni

Nihil Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

7.

Juli

 Nihil  Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

8.

Agustus

 Nihil  Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

9.

September

 Nihil  Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

10.

Oktober

  Nihil  Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

11.

Nopember

Nihil  Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

12.

Desember

Nihil  Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

 

 

Putusan Majelis Kehormatan Hakim Atas Pelanggaran

Di Pengadilan Agama Rantauprapat

Tahun 2024


No Periode Nomor Putusan Jenis Putusan Keterangan

1.

Januari

Nihil

Nihil

Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

2.

Februari

Nihil

Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

3.

Maret

Nihil Nihil  Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

4.

April

 Nihil  Nihil  Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

5.

Mei

 Nihil  Nihil  Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

6.

Juni

 Nihil  Nihil  Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

7.

Juli

Nihil Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

8.

Agustus

Nihil Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

9.

September

Nihil Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

10.

Oktober

 Nihil  Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

11.

Nopember

 Nihil  Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

12.

Desember

 Nihil  Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

 

Putusan Majelis Kehormatan Hakim Atas Pelanggaran

Di Pengadilan Agama Rantauprapat

Tahun 2023


No Periode Nomor Putusan Jenis Putusan Keterangan

1.

Januari

Nihil

Nihil

Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

2.

Februari

Nihil Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

3.

Maret

Nihil Nihil  Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

4.

April

Nihil

Nihil

Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

5.

Mei

Nihil

Nihil

Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

6.

Juni

Nihil

Nihil

Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

7.

Juli

Nihil

Nihil

Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

8.

Agustus

Nihil

Nihil

Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

9.

September

Nihil

Nihil

Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

10.

Oktober

Nihil

Nihil

Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

11.

November

Nihil

Nihil

Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

12.

Desember

Nihil

Nihil

Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

 

Putusan Majelis Kehormatan Hakim Atas Pelanggaran

Di Pengadilan Agama Rantauprapat

Tahun 2022


No Periode Nomor Putusan Jenis Putusan Keterangan

1.

Januari

Nihil

Nihil

Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

2.

Februari

Nihil Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

3.

Maret

Nihil Nihil  Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

4.

April

 Nihil Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

5.

Mei

Nihil Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

6.

Juni

 Nihil  Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

7.

Juli

 Nihil  Nihil  Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

8.

Agustus

Nihil  Nihil   Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

9.

September

 Nihil Nihil   Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

10.

Oktober

nihil  nihil   Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

11.

Nopember

 nihil  nihil  Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim 

12.

Desember

nihil  nihil   Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim 

 

 Putusan Majelis Kehormatan Hakim Atas Pelanggaran

Di Pengadilan Agama Rantauprapat

Tahun 2021


No Periode Nomor Putusan Jenis Putusan Keterangan

1.

Januari

Nihil

Nihil

Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

2.

Februari

Nihil

Nihil

Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

3.

Maret

Nihil

Nihil

Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

4.

April

Nihil

Nihil

 Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

5.

Mei

Nihil Nihil

 Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

6.

Juni

Nihil Nihil

 Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

7.

Juli

Nihil Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

8.

Agustus

Nihil Nihil  Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

9.

September

Nihil Nihil  Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

10.

Oktober

Nihil

Nihil

 Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

11.

Nopember

Nihil Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

12.

Desember

Nihil Nihil Tidak Ada Hakim Yang Diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim
  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat